HomePolitikPimpinan Bawaslu Banten dan Tugas-Tugas Mereka

Pimpinan Bawaslu Banten dan Tugas-Tugas Mereka

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga yang sering menjadi sorotan saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan, baik itu untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun anggota DPD, berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan. Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi, termasuk di provinsi Banten. Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi. Tugas Pengawas Pemilu diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas Bawaslu Provinsi:
1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
2. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, seperti perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
3. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan peserta pemilu, pencalonan, pelaksanaan dan dana kampanye, pengadaan logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, pergerakan surat suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, pelaksanaan penghitungan suara ulang, penetapan hasil pemilihan, dll.
4. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
6. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, seperti putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
7. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.
8. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.
9. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Mengevaluasi pengawasan pemilu.
11. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten:
– Ketua: Ali Faisal
– Anggota / Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran: Badrul Munir
– Anggota / Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan: Ade Wahyu Hidayat
– Anggota / Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat: Ajat Munajat
– Anggota / Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi: Liah Culiah
– Anggota / Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa: Zainal Muttaqin
– Anggota / Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi: Sumantri

Artikel ini disadur dari Antara News pada tahun 2024.

Source link

Exit mobile version