HomePolitikSyarat Pendaftaran sebagai KPPS Pilkada 2024 dan Jadwalnya

Syarat Pendaftaran sebagai KPPS Pilkada 2024 dan Jadwalnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya.

KPPS merupakan salah satu badan adhoc sebagai pelaksana pemilihan Pilkada 2024 termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Adapun untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Warga negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Selain itu, untuk calon pendaftar anggota KPPS dipertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Source link

Exit mobile version