HomeKriminalKementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi kepada 16.336 narapidana untuk...

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi kepada 16.336 narapidana untuk Idul Fitri tahun 1445 H

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencatat bahwa sebanyak 16.336 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi tersebut mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi khusus (RK) I berjumlah 16.208 orang, sementara remisi khusus II sebanyak 128 orang,” kata Robianto di Bandung, Rabu.

RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana bagi narapidana yang masih harus menjalani sisa pidana sebelum bisa bebas. Para narapidana tersebut mendapatkan remisi dengan rentang waktu yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Ada 10.406 narapidana yang mendapat remisi selama satu bulan, jumlah terbanyak dibandingkan dengan lainnya.

Sementara itu, RK II adalah remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Ada 128 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, dengan Lapas Kelas II-A Cikarang memiliki jumlah terbanyak yaitu 15 orang.

Robianto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, antara lain telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di dalam lapas, dan tidak sedang menjalani pidana tambahan.

“Yang pertama tentu berkelakuan baik,” tambahnya.

Artikel ini disusun oleh Rubby Jovan Primananda dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Exit mobile version