HomeBeritaPenyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi Hanya Melibatkan Pemeriksaan Perhitungan Hasil...

Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi Hanya Melibatkan Pemeriksaan Perhitungan Hasil Suara, Menurut Pengamat: Mendorong Penegakan Hak Angket

FAJAR.CO.ID – Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menitikberatkan pada perhitungan perolehan suara. Putusannya hanya mengenai pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Bukan pemilu ulang.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai penyelesaian sengketa pemilu seperti Pemilihan Presiden atau Pilpres sangat teknis. Proses di MK hanya sebatas mengukur bagaimana pemilih melakukan pencoblosan dan pelanggarannya.

Pemeriksaan sengketa pemilu oleh MK juga hanya memeriksa kecurangan pada hari pemungutan suara atau pencoblosan saja. “Tidak bisa ditarik pada apa yang dahulu disebut TSM [Terstruktur, Sistematis, dan Masif],” kata Ray Rangkuti dalam siaran Ruang Dialektika yang disiarkan oleh akun @Kaisar TV di saluran Youtube yang ditonton pada Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan pelanggaran pemilu yang TSM itu menilai kualitas penyelenggaraan pemilu, bukan hanya pada hasil perhitungan angka-angka pemungutan suara.

“Ada dua perbedaan, jika (mengadili) kuantitas pemilu, pertanyaannya adalah apakah Anda merasa dirugikan suaranya oleh proses pencoblosan dan penghitungan hasil. Jawabannya ya atau tidak. Kalau ya, hitung ulang,” jelas Ray Rangkuti.

Pertanyaannya berbeda saat memeriksa pelanggaran TSM pada pemilu. “Kalau TSM, pertanyaannya bukan tentang perhitungan, melainkan bagaimana Anda memperoleh suara itu dan dengan cara apa Anda mendapatkannya. Itu disebut TSM dan hal itu ditinggalkan sekarang,” ungkapnya.

Pertanyaan tentang kualitas pemilu yang terkait dengan TSM diajukan kepada termohon berdasarkan gugatan penggugat. Gugatan pelanggaran TSM ini muncul jika penggugat merasa pihak yang dinyatakan menang oleh KPU mendapatkan suara secara tidak adil atau tidak sah. Maka mekanisme tersebut yang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Exit mobile version