HomeBeritaKPU: Anggota PPLN Tersangka Tidak Menghambat Pemutakhiran Data di Kuala Lumpur

KPU: Anggota PPLN Tersangka Tidak Menghambat Pemutakhiran Data di Kuala Lumpur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penunjukan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu tidak mengganggu pembaruan data pemilih.

“Iya, kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa KPU juga telah menginformasikan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena penghentian ketujuh anggota tersebut harus dilalui melalui DKPP.

“Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu berada di tangan kita (KPU),” jelasnya.

Afif menambahkan bahwa KPU berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah terkait Pemilu 2024 agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dimanipulasi untuk kecurangan.

“Intinya, kita akan menyelesaikan semuanya,” ucap Afif.

Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Dua metode tersebut adalah pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

PSU metode KSK akan dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga akhir. Pada hari berikutnya, surat suara tersebut akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Selain itu, Afif juga menyatakan bahwa ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri (PAW), namun posisinya sudah digantikan oleh orang lain.

Exit mobile version