HomeKriminalDefinisi Warisan dan Berbagai Jenis Hukum yang Terkait

Definisi Warisan dan Berbagai Jenis Hukum yang Terkait

Warisan merupakan sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia dan dianggap sebagai simbol kasih sayang serta upaya untuk memastikan kesejahteraan keturunannya. Kata “warisan” berasal dari bahasa Arab yang diartikan sebagai perpindahan sesuatu (aset) dari seseorang kepada orang lain.

Dalam warisan terdapat tiga unsur utama, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada ahli waris. Ahli waris merupakan kelompok orang yang berhak menerima harta warisan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. Sedangkan harta warisan adalah kumpulan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, termasuk properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya.

Penentuan ahli waris biasanya berdasarkan nasab atau hubungan darah dengan pewaris, dan ahli waris memiliki hak hukum untuk menerima harta, kewajiban, dan utang yang ditinggalkan oleh pewaris. Warisan tidak hanya terdiri dari harta, tetapi juga utang yang harus dibayar oleh pewaris atau ahli waris yang masih hidup.

Artikel ini ditulis oleh Sri Dewi Larasati dan diedit oleh Gilang Galiartha untuk ANTARA.

Source link

Exit mobile version