HomeBeritaRUU Daerah Khusus Jakarta Mengenai Kawasan Aglomerasi yang Dipimpin oleh Wakil Presiden:...

RUU Daerah Khusus Jakarta Mengenai Kawasan Aglomerasi yang Dipimpin oleh Wakil Presiden: Diprotes oleh Warganet sebagai Skenario Acak-acak Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. RUU ini menuai banyak kontroversi.

Salah satu draf RUU Daerah Khusus Jakarta adalah pembentukan wilayah Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Kawasan aglomerasi meliputi Kota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

“Aku baru saja membaca bahwa dalam RUU Daerah Khusus Jakarta ada Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden,” kata akun @ferizandra dikutip di aplikasi X, Minggu (17/12/2023).

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta, dijelaskan bahwa Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

“Nantinya kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden,” ungkapnya.

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:

Pasal 51 (1) Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Nantinya, kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Pasal 55 (1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden

Exit mobile version