HomeBeritaHabib Rizieq's Student Will Take Legal Action Against Zulhas' Criminal Statement

Habib Rizieq’s Student Will Take Legal Action Against Zulhas’ Criminal Statement

Novel Bamukmin, murid dari Habib Rizieq Shihab dan juga Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, angkat suara terkait candaan yang dilontarkan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Menurut Novel Bamukmin, tindakan penistaan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan sudah termasuk dalam delik pidana dan berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Ini sudah termasuk dalam dugaan penistaan agama menurut Pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Novel seperti dilansir dari Pojoksatu, Jumat (22/12/2023).

Novel juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri atas dugaan penistaan agama. Namun, Novel belum membeberkan kapan laporan tersebut akan disampaikan.

“Kami siap melaporkan Zulhas karena memang sudah keterlaluan,” katanya.

Tak hanya itu, Novel juga menyebutkan hukuman bagi penistaan agama dalam perspektif hukum Islam. Menurutnya, Zulhas seharusnya dikenakan hukuman mati.

“Hukum Islam tidak memberikan ampun kecuali hukuman mati,” tambahnya.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam. Awalnya, Zulhas menyebut ada yang diam setelah membaca Al-fatihah dalam salatnya, terkait penggunaan kata “Amin” yang identik dengan Capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Cak Imin.

Kelakar tersebut menuai kritik karena dianggap kurang pantas menggunakan unsur ibadah, terutama salat, sebagai bahan candaan.

“Jadi kalau salat magrib, baca surah Al Fatihah. Waladdhoollim, ada yang diam sekarang pak,” cerita Zulhas.

Exit mobile version