HomeBeritaHasil Uji Kesehatan Menunjukkan 3 Paslon Peserta Pilpres 2024 Dinyatakan Fit

Hasil Uji Kesehatan Menunjukkan 3 Paslon Peserta Pilpres 2024 Dinyatakan Fit

Sejak pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung pada tahun 2004, belum pernah ada pasangan calon yang terganjal tes kesehatan. Hal ini juga berlaku pada pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.

Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah pasangan pertama yang menjalani tes kesehatan, disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjalani tes terakhir. Semua pasangan calon tersebut dinyatakan lolos dalam tes kesehatan.

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pertarungan demokrasi pada 14 Februari tahun depan telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta selama satu minggu terakhir. Hasil pemeriksaan kesehatan dari RSPAD tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 27 Oktober.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal Budi Sulistya, menegaskan bahwa secara keseluruhan, masing-masing pasangan calon memiliki hasil kesehatan yang baik tanpa ada kendala. Budi juga menjamin bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan cermat dan objektif. Selain melibatkan tim dokter dari RSPAD, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga ikut serta dalam menguji penggunaan narkoba, sementara Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) bertanggung jawab dalam melihat kesehatan rohani pasangan calon.

Budi enggan untuk memberikan komentar terkait isu-isu yang menyebutkan bahwa beberapa calon pernah menderita penyakit tertentu. Dia menegaskan bahwa tim dokter-lah yang dipercaya sebagai sumber laporan yang akurat dalam pengambilan keputusan.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa dalam menentukan kelayakan fisik dan rohani calon presiden dan calon wakil presiden, regulasi tidak menggunakan definisi sehat atau tidak sehat. Yang menjadi ukuran adalah kemampuan calon untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Exit mobile version