HomePolitikDPR Komisi I Setujui Hibah PCC Bucheon 773 dari Korea Selatan

DPR Komisi I Setujui Hibah PCC Bucheon 773 dari Korea Selatan

Komisi I DPR Setujui Penerimaan Kapal Perang Bekas dari Korea Selatan

Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari Korea Selatan berupa satu unit Kapal Patroli Combat Corvette (PCC) Bucheon 773 bekas untuk TNI Angkatan Laut. Persetujuan ini mencakup penerimaan kapal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Muatya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI, menyatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Wakil Menteri Pertahanan RI, Muhammad Herindra, kapal buatan tahun 1988 tersebut masih dalam tahap perbaikan di Korea Selatan sebelum dikirim ke Indonesia. Biaya perbaikan kapal diperkirakan mencapai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp569,97 miliar.

Herindra juga menjelaskan bahwa anggaran untuk perbaikan kapal tersebut akan dialokasikan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertahanan Tahun 2025-2029. Kapal PCC Bucheon 773 memiliki panjang 88,3 meter, jarak tempuh 7.400 kilometer, kecepatan 32 knots, serta persenjataan meriam artileri 20-40 mm.

Selain hibah kapal dari Korea Selatan, Komisi I DPR juga menyetujui penerimaan hibah dari Brunei Darussalam berupa 2.618 butir munisi 76 mm Naval Gun Oto Melara untuk TNI AL. Selain itu, Komisi I DPR juga menyetujui pemberian hibah senjata dan amunisi dari Kemhan RI kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kerajaan Kamboja, dengan nilai hibah sekitar Rp8.824.758.160.

Artikel ini ditulis oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Exit mobile version