Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki asal usul pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
Ketut menegaskan bahwa 109 ton emas berlabel Antam tersebut adalah emas asli dan hanya beredar di Indonesia. Dia menyebutkan bahwa emas tersebut diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.
Meskipun demikian, Ketut meyakinkan bahwa LM Antam tetap sah dan memiliki nilai jual, serta dapat dijual kembali kepada Antam. Namun, karena emas tersebut dianggap ilegal, beberapa pendapatan negara dari legalisasi cap PT Antam menjadi berkurang dan hilang.
Selain itu, tingginya pasokan emas di masyarakat menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, sehingga harga emas di pasaran menjadi rendah. Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka tengah dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, enam saksi dari pihak Antam telah diperiksa untuk melengkapi proses hukum. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus ini.