HomeKriminalAhmad Sahroni dan anak SYL datang ke persidangan sebagai saksi

Ahmad Sahroni dan anak SYL datang ke persidangan sebagai saksi

Dua Anggota DPR Sah Witness dalam Kasus Korupsi Mentan SYL

Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita hadir sebagai saksi dalam sidang Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Kedua anggota DPR tersebut dipanggil sebagai saksi setelah dinyatakan oleh beberapa saksi sebelumnya telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Sidang dimulai pada pukul 10.25 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Thita, yang juga merupakan putri SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem, kemudian langsung masuk ke ruang sidang untuk menunggu jalannya proses persidangan.

Sementara Sahroni, yang juga merangkap sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tidak lama setelah Thita tiba, yaitu sekitar pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.

Thita dihadirkan sebagai saksi karena namanya tercantum dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) antara tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai pengumpul uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version