Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi pelanggaran berat dapat diberhentikan.
“Jika pelanggarannya berat, maka akan dipecat. Jika pelanggarannya ringan, maka akan diberikan peringatan saja,” kata Heddy saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Heddy menjelaskan bahwa DKPP tidak menilai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tetapi berdasarkan pelanggaran yang dilaporkan.
Oleh karena itu, DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menentukan sanksi bagi penyelenggara pemilu.
“Jadi, fokus hanya pada itu, tidak meluas ke hal lain,” ujarnya.
Sebelumnya, sanksi yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu pernah dipertanyakan. Pada tahun 2023-2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah tiga kali menerima peringatan keras terakhir dari DKPP.
Heddy kembali menekankan bahwa putusan DKPP didasarkan pada fakta pokok yang dilaporkan.
“Kami menjatuhkan hukuman berdasarkan pokok perkara yang dilaporkan pada saat itu, tingkat kesalahan diukur dari situ,” jelas Heddy.
“Masyarakat bertanya-tanya, DKPP memberi peringatan terakhir, kapan berakhirnya? Jika sanksi hanya sampai tingkat peringatan terakhir, apa lagi yang bisa dilakukan?” tambahnya.
Saak ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sedang menjalani sidang etik lagi, setelah dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan tindakan asusila.
Sebelumnya, tiga sanksi sudah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari atas beberapa kasus. Pertama, pada April 2023, terkait kedekatan pribadi Hasyim dengan tersangka kasus korupsi dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.
Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim dikenai sanksi karena melanggar aturan tentang keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim kembali mendapat sanksi karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dengan menunda revisi syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sudah berlangsung.