FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Bacagub Sulsel) Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto resmi mendapatkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Surat rekomendasi Nomor: RK/088/DPP-Hanura/V/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta, diserahkan langsung oleh Ketua DPD Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok, kepada Bacagub Sulsel Danny Pomanto, di Kantor DPD Hanura Sulsel, Jalan AP Pettarani, pada Rabu (29/5/2024).
Dalam surat rekomendasi tersebut dijelaskan beberapa poin penting, antara lain melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura, serta berkomunikasi dengan pihak eksternal untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah atau mendapatkan dukungan partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal pencalonan.
Sebagai informasi, syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Sulsel adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Sulsel, yaitu sebanyak 85 kursi atau minimal 17 kursi. Saat ini, partai Danny Pomanto, yaitu PDI-P, telah memiliki 6 kursi di DPRD Sulsel.
Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Mei 2024, hingga 21 Juni 2024. Jika Cakada tidak memenuhi syarat dukungan partai koalisi minimum, maka surat rekomendasi ini akan dinyatakan tidak berlaku.
“Amsal Sampetondok mengatakan, “Isi dari surat rekomendasi ini adalah perintah dari DPP kepada kandidat khusus hari ini, yaitu Pak Danny Pomanto, untuk segera mencari partai koalisi lainnya dan terus membangun komunikasi dengan pihak internal Partai Hanura dan partai eksternal lainnya.”