Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, merupakan lembaga yang sering dibicarakan saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, Bawaslu bertanggung jawab memastikan agar pemilihan umum, termasuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta anggota DPD, berlangsung secara adil dan transparan.
Tanpa pengawasan ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja dipenuhi dengan kecurangan dan ketidakadilan. Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, namun juga memiliki perwakilan di setiap provinsi, seperti di provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses pemilu di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Kewenangan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi menerima laporan pelanggaran, memeriksa pelanggaran administrasi pemilu, memutus pelanggaran politik uang, menyelesaikan sengketa proses pemilu, merekomendasikan netralitas aparatur sipil-negara, dan mengambil alih tugas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika diperlukan.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Ketua A. Warits dan beberapa anggota komisioner lainnya. Mereka bersama-sama mengawasi jalannya proses pemilu di wilayah Jawa Timur.
Ini adalah informasi terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan perannya dalam pemilihan umum.