HomeOtomotif4 Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil

4 Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil

Korlantas Polri akan kembali menggelar razia Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dua pekan, yaitu antara 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Operasi Zebra 2024 ini sengaja kembali digelar kepolisian mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024, terdapat 547.036 pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau mobil.

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dari Korlantas Polri menyatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi mobil adalah terkait dengan marka rambu dan sabuk keselamatan. Pelanggaran marka atau rambu lalu lintas mencapai 143.169 kasus, sedangkan pelanggaran sabuk keselamatan lebih banyak yaitu 181.059 kasus. Selain itu, pelanggaran lainnya yang sering dilakukan pengendara mobil adalah tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, serta melawan arah.

Menurut Slamet, data kecelakaan nasional pada tahun 2023 mencatat hampir 152 ribu kejadian kecelakaan, dengan korban meninggal dunia mencapai 18.357 kejadian. Dia juga menekankan pentingnya untuk menghindari pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan tertib hukum budaya berlalu lintas di Indonesia.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, melawan arus, melanggar marka jalan, dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sanksi tersebut dapat berupa kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Source link

Exit mobile version