Saat kita mengemudi di jalan raya, kita wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, karena SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi kemampuan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenisnya. Aturan ini telah diatur dalam pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ): “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melanggar aturan ini, termasuk jika seseorang tidak membawa atau memiliki SIM. Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto, memiliki SIM menunjukkan legitimasi kemampuan mengemudi seseorang dalam pengetahuan, keterampilan, dan perilaku berlalu lintas yang tertib. Dengan berlalu lintas yang tertib, kita dapat menghindari kecelakaan lalu lintas.
Ketika terjadi pemeriksaan atau razia di jalan, terkadang petugas menemukan pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM. Budiyanto menyatakan bahwa ada perbedaan sanksi antara pengemudi yang memiliki SIM tetapi tidak membawa, dan pengemudi yang tidak memiliki SIM sama sekali.
Jika seseorang tidak memiliki SIM, sanksinya akan lebih berat sesuai dengan pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, pengemudi yang lupa atau tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 1 UU yang sama.
Untuk menghindari sanksi tilang, sebaiknya pengemudi selalu membawa SIM kemana pun pergi, terutama saat berkendara. Untuk memperpanjang SIM, pengemudi dapat melakukannya secara offline dengan datang langsung ke kantor Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM offline antara lain adalah SIM asli atau lama, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, formulir perpanjangan SIM, dan mengikuti tes psikologi.
Selain itu, pengemudi juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi mobile. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM online antara lain adalah SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan. Prosedur perpanjangan SIM online juga melibatkan pembayaran dan pengiriman SIM ke alamat pengemudi.
Jika seseorang ingin membuat SIM A baru, maka ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP asli yang masih berlaku. Selain itu, ada juga persyaratan administrasi, tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani, serta ujian teori dan praktek yang harus dilakukan sebelum pengajuan pembuatan SIM. Dengan mematuhi aturan dan memiliki SIM yang sah, kita dapat berkendara dengan aman dan tertib di jalan raya.