Medan (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menunda penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
“Berdasarkan permintaan keluarga dan pelapor, penahanan terhadap tiga orang tersebut ditunda,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu malam.
Jama melanjutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ES (42), ADD (44), dan AS, yang semuanya adalah warga Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu dengan total kerugian sebesar Rp3 juta.
Jama menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengambil barang sembako dan peralatan dapur yang berada di garasi saat petugas sedang tidur pada malam hari.
Sebelumnya, pada 26 April 2024, pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melakukan pemeriksaan stok barang dan menemukan adanya pengurangan.
Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB para pelaku mengambil barang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa ES, ADD, dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan barang sembako dan peralatan dapur sejak Oktober 2023,” ucap Jama.
Tersangka ES, ADD, dan AS adalah pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.