HomeKriminalMaki Mendorong Pemerintah untuk Memberlakukan RUU Perampasan Aset

Maki Mendorong Pemerintah untuk Memberlakukan RUU Perampasan Aset

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintah saat ini untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal. “Agar kasus korupsi tidak terus meningkat, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI setuju dengan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai tren peningkatan kasus korupsi dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir. Menurut Boyamin, kasus korupsi malah meningkat dalam delapan tahun terakhir. “Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi),” ucapnya.

Boyamin mengatakan data ICW seharusnya menjadi cerminan dan bahan bagi pemerintah saat ini yang memasuki akhir masa jabatannya, untuk meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat. Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mentaati putusan Mahkamah Konstitusi terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang yang berhubungan dengan kementerian.

MAKI berharap pemerintah saat ini meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang baik terkait pemberantasan korupsi. Boyamin menambahkan bahwa laporan ICW harus menjadi acuan bagi pemerintah saat ini maupun pemerintahan yang akan datang.

ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data ICW, kasus korupsi pada tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka. Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi menjadi 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

Menurut ICW, peningkatan kasus korupsi disebabkan oleh dua faktor, yaitu kurang optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, dan strategi pencegahan korupsi yang belum berjalan maksimal.

Source link

Exit mobile version