HomeKriminalPria diperiksa polisi karena seludupkan ganja dalam roti tawar di Rutan Medan

Pria diperiksa polisi karena seludupkan ganja dalam roti tawar di Rutan Medan

Polisi di Polsek Medan Helvetia, bagian dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria dengan inisial MA yang diduga menyelundupkan ganja dalam roti tawar saat berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

“MA, yang beralamat di Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan pada Rabu (22/5) karena kedapatan membawa 100 gram ganja,” kata Kepala Polsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra di Medan, Jumat.

Proses penangkapan MA dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dimana petugas di Rutan bersama petugas setempat melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, ditemukan 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar. Kemudian MA dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alexander.

Dari pemeriksaan tersebut, MA mengaku bahwa dia akan memberikan ganja tersebut kepada salah satu narapidana dengan inisial OS yang ada di Rutan Kelas I Medan.

“Pada saat ini, petugas bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MA dan OS,” tambahnya.

Kapolsek Medan Helvetia juga mengimbau kepada para pengunjung Rutan agar tidak membawa barang-barang terlarang yang dapat merugikan diri sendiri.

“Dan kepada para tahanan, agar tidak melakukan tindakan kriminal lagi,” tuturnya.

Polda Sumatera Utara dan jajarannya sebelumnya telah berhasil menangkap 502 tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah hukumnya selama periode 1 hingga 14 Mei 2024. Barang bukti yang disita meliputi 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari ladang seluas 1,5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering seberat 78,87 kilogram, dan 100.120 butir pil ekstasi.

Source link

Exit mobile version