Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Telegram, dan lainnya terkait konten judi online. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (24/5).
Dalam peringatannya, Menkominfo menekankan pentingnya pengawasan konten judi online atau daring agar tidak meresahkan masyarakat. Menurutnya, platform digital harus bertanggung jawab terhadap konten yang mereka sediakan kepada pengguna.
Peringatan ini disampaikan sebagai upaya untuk mengurangi praktik judi online yang dapat merugikan masyarakat. Menkominfo juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada platform digital yang memfasilitasi atau menyebarkan konten judi online di Indonesia.
Menkominfo berharap agar platform digital di Indonesia dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh judi online.