HomeKriminal25 narapidana penganut agama Buddha di Jawa Timur mendapat remisi istimewa untuk...

25 narapidana penganut agama Buddha di Jawa Timur mendapat remisi istimewa untuk Hari Raya Waisak

Surabaya (ANTARA) – Sebanyak 25 narapidana yang beragama Budha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus pada hari Waisak.

“Hanya narapidana yang beragama Budha saja yang mendapatkan remisi karena bersifat khusus,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Narapidana harus berkelakuan baik selama periode remisi untuk memenuhi syarat mendapatkan pemotongan masa pidana.

Selain itu, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan sejak tanggal penahanan hingga 23 Mei 2024. Mereka juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen skrining penempatan narapidana.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan, lima orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan, dan sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Tidak ada yang langsung bebas, semua narapidana masih harus menjalani sisa pidananya.

Artikel ini ditulis oleh Indra Setiawan dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version