HomeOtomotifPanduan lengkap mengubah SIM A ke B1: Persyaratan dan Biaya yang Harus...

Panduan lengkap mengubah SIM A ke B1: Persyaratan dan Biaya yang Harus Disiapkan

Ubah SIM A ke B1

Cara mengubah SIM A menjadi B1 memerlukan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Mengingat kedua jenis dokumen ini ditujukan untuk kendaraan yang berbeda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri adalah bukti bahwa pengemudi kendaraan bermotor telah terdaftar dan diidentifikasi oleh Polri, setelah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan mahir mengemudikan kendaraan bermotor.

Penggunaan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan.

Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Cara Mengubah SIM A menjadi B1

SIM B1

Banyak orang yang memiliki SIM golongan A ingin mengubahnya ke B1. Biasanya mereka membutuhkan perubahan ini karena tuntutan pekerjaan, seperti beralih dari mengemudi mobil kecil ke mobil yang lebih besar.

Untuk mengubah SIM A menjadi SIM B1, Anda dapat mendaftar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi akun dengan mengisi email dan membuat kata sandi.
  3. Pilih menu “SIM” dan “Pendaftaran SIM”.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran.
  5. Ikuti ujian teori SIM.
  6. Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik.
  7. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  8. Ambil SIM di Satpas sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.

Syarat yang perlu diperhatikan saat membuat SIM B1 adalah:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM.
  2. Melampirkan KTP asli.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Usia minimal 20 tahun.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
  7. Telah memiliki SIM A minimal 12 bulan.
  8. Lulus ujian teori, praktik, dan uji simulator.

Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Biaya penerbitan SIM B1 baru adalah Rp120 ribu, sedangkan biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu.

Pemilik SIM B1 Bisa Mengemudikan Mobil dengan Golongan SIM A

Kendaraan uji praktik SIM B1/B2

Diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik SIM dengan golongan lebih tinggi bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan golongan di bawahnya. Dengan fleksibilitas ini, pengemudi dapat dengan mudah mengemudikan kendaraan dengan golongan di bawahnya.

Sebagai contoh, pemilik SIM B1 bisa mengemudikan kendaraan roda empat yang seharusnya menggunakan SIM A. Selain itu, SIM B1 Umum juga dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan yang memerlukan SIM B1, SIM A, dan SIM A Umum.

Baca juga: Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Jenis-jenis SIM berdasarkan golongan

SIM yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa golongan, yang masing-masing sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM A

SIM A diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda empat dengan berat maksimal kendaraan 3.500 kg. SIM A dapat digunakan untuk mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

SIM B

SIM B terbagi menjadi dua golongan, yaitu B1 dan B2.

  • SIM B adalah untuk kendaraan dengan berat di atas 3.500 kg, seperti bus perseorangan dan truk berukuran sedang.
  • SIM B2 digunakan untuk pengemudi dengan kendaraan besar seperti truk gandeng dan kendaraan penarik.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengemudi sepeda motor dan memiliki beberapa golongan.

  • SIM C1 diperuntukkan untuk pengemudi motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2 digunakan untuk pengemudi motor di atas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3 khusus untuk pengemudi motor di atas 500 cc.

SIM D

SIM D khusus untuk pengemudi dengan kebutuhan khusus atau disabilitas, dengan kecepatan tidak melebihi 40 kilometer per jam.

SIM Umum

  • SIM umum digunakan untuk pengemudi kendaraan umum, dengan beberapa jenis:
  • SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum penumpang dan barang dengan berat hingga 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum untuk pemilik kendaraan umum dan barang dengan berat di atas 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum untuk pengemudi kendaraan umum dengan kereta tempelan atau gandengan berat di atas 1.000 kg.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara

Source link

Exit mobile version