HomeBeritaSaran Pengamat: Calon yang Tidak Yakin Dapat Partai Disarankan untuk Mengumpulkan KTP...

Saran Pengamat: Calon yang Tidak Yakin Dapat Partai Disarankan untuk Mengumpulkan KTP Terlebih Dahulu dalam Isu Kotak Kosong

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat psikologi politik dan juga akademisi UNM, M. Rhesa, menegaskan bahwa jika seorang calon gubernur merasa tidak mampu untuk merayu partai politik, Undang-Undang memberikan alternatif kepada mereka untuk menggunakan jalur independen.

“Ikutilah dengan mengumpulkan KTP warga. Jika memang merasa didukung penuh oleh masyarakat, pasti rakyat akan dengan sukarela menyerahkan KTP mereka,” ujarnya.

Dia memberikan contoh kasus Ahok yang mengikuti Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen dan berhasil memenuhi persyaratan jumlah KTP yang dibutuhkan. Namun, menurutnya, banyak yang masih bergantung pada partai politik. Seharusnya calon gubernur memiliki sikap yang dewasa dalam menghadapi situasi ini.

Saat ditanya tentang partai politik yang enggan memberikan dukungan, M. Rhesa berpendapat bahwa hal tersebut bisa terjadi karena pertimbangan internal dari partai tersebut.

“Partai politik memiliki pengalaman panjang dalam kontes pemilihan umum. Mereka memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam politik, strategi kemenangan, serta analisis mendalam dalam menentukan calon gubernur,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pertimbangan partai bisa berkaitan dengan loyalitas, potensi konflik, atau masalah hukum yang mengganjal. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan bagi partai dalam memberikan dukungannya, terutama jika elektabilitas calon tidak kompetitif menurut hasil survei yang ada.

“Semua faktor ini pasti dipertimbangkan oleh partai politik dalam menentukan dukungannya. Apalagi jika calon pernah terlibat masalah dengan tokoh-tokoh seperti Jusuf Kalla, Aksa Mahmud, Ilham Siradjuddin, SYL, Iwan Aras, Ahmad Ali,” katanya.

Exit mobile version