Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengirim surat kepada Dewan Pengawas lembaga anti rasuah tersebut sebagai tanggapan atas pemanggilannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana yang tercantum dalam surat panggilan Dewan Pengawas sebelumnya.
“Hari ini saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana yang tertera dalam surat Dewan Pengawas nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024 tertanggal 26 April. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menghadiri agenda sidang tersebut,” kata Ghufron di Cikarang, Kamis malam.
Dia menjelaskan bahwa alasan ketidakhadirannya pada agenda sidang tersebut adalah untuk menjaga kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi KPK dan Bangsa Indonesia secara umum berdasarkan beberapa dasar hukum sekaligus meminta penundaan sampai ada putusan pengadilan.
Beberapa dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung 14/1985 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi yang independen dalam menjalankan tugasnya.
Ghufron juga menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang diadakan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya. Berdasarkan putusan MK tersebut, penerapan norma yang sedang diuji seharusnya ditunda sampai ada keputusan Mahkamah Agung.
Selain itu, Ghufron juga menekankan bahwa sebagai pejabat pemerintahan, ia memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika dalam waktu yang sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, prioritas kepatuhannya harus dipertimbangkan berdasarkan hirarki perundang-undangan.
Ghufron juga menyoroti Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 23 yang menyatakan bahwa laporan atau temuan atas dugaan pelanggaran akan kadaluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya.
Dirinya juga telah mengajukan uji keabsahan persidangan sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan. Dia mengingatkan bahwa pemeriksaan yang sedang dilakukan harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ghufron menyimpulkan dengan menegaskan bahwa pemeriksaan sidang etik yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku serta Nomor 4/2021 tentang tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK harus menunggu putusan Mahkamah Agung.
Artikel ini disadur dari : https://tirto.id/wakil-ketua-kpk-surati-dewan-pengawas-berkenaan-pemanggilan-etik-fSxN