HomeBeritaKuasa Hukum PPP Mempertanyakan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Terkait Pemindahan Suara ke...

Kuasa Hukum PPP Mempertanyakan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Terkait Pemindahan Suara ke Partai Garuda

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PPP menuntut KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan dan kelurahan di Provinsi Banten, dengan alasan temuan dugaan pemindahan suara PPP ke Partai Garuda.

Dalam sidang PHPU di MK, kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar, menyampaikan bahwa suara sebenarnya dari PPP di beberapa daerah Banten jauh lebih tinggi dibandingkan dengan suara yang diduga dipindahkan ke Partai Garuda.

Berdasarkan temuan mereka, suara PPP di beberapa daerah Banten seharusnya jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan, dengan perbedaan yang signifikan antara jumlah suara yang sebenarnya dan yang dilaporkan.

Oleh karena itu, mereka meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa kecamatan dan kelurahan tertentu di Banten, untuk memastikan kebenaran perolehan suara dan mengembalikan keadilan dalam proses pemilihan.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota DPR RI tahun 2024 pada Dapil Banten I, II, dan III Provinsi Banten dalam konversi PT 4 persen,” kata Dharma dikutip dari ANTARA di Sidang PHPU Legislatif Panel 1 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4). (*)

Exit mobile version