Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pembayaran honor Staf Khusus (Stafsus) Gubernur NTB periode 2018-2023.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa tujuan kerjasama dengan Kemendagri adalah untuk memeriksa regulasi pembentukan stafsus oleh Dr. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah.
Efrien menyatakan bahwa ahli dari Kemendagri akan membantu dalam menjelaskan aturan pembentukan stafsus, termasuk terkait penggajian, sumber dana, regulasi besaran honor, dan lain sebagainya.
Proses penyelidikan melibatkan pemberian keterangan dari seluruh stafsus periode 2018-2023 serta beberapa pejabat daerah. Pada akhir tahun 2023, sudah terdapat 15 orang yang dimintai klarifikasi.
Ely Rahmawati, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari sekitar 50 stafsus periode 2018-2023.
Pembayaran honor stafsus Gubernur NTB sebelumnya menjadi sorotan BPK NTB karena jumlahnya yang cukup besar. Meskipun tidak termasuk dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mempertanyakan kontribusi 50 stafsus gubernur dengan honor Rp4 juta per bulan, dialokasikan dari APBD.
Diperkirakan pengeluaran APBD untuk honor stafsus mencapai Rp2 miliar per tahun. Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan keabsahan dan kejelasan pembayaran honor stafsus tersebut.