Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024. Putusan MK bersifat erga omnes, yang berarti untuk semua pihak. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa adanya upaya hukum yang dapat dilakukan.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK sesuai dengan ketentuan Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1), MK berwenang mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 sebagai tingkat pertama dan terakhir, serta putusannya bersifat final.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib, namun dalam kasus ini, MK akan mengakomodasi hal-hal penting yang masih perlu disampaikan. Dengan demikian, KPU diharapkan akan melaksanakan putusan MK dengan sungguh-sungguh.