Selasa, 20 Februari 2024 – 10:00 WIB
Jakarta – Liburan ke luar negeri merupakan keinginan bagi sebagian orang di Indonesia. Di luar negeri, terdapat pengalaman-pengalaman baru yang mungkin tidak dapat ditemukan di dalam negeri.
Baca Juga :
Saksi KPU Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Namun, sebelum memilih negara tujuan liburan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah persyaratan visa yang diperlukan untuk mengunjungi negara tertentu.
Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, selain paspor, pengunjung juga harus memperoleh visa untuk masuk ke beberapa negara.
Baca Juga :
Kedutaan di Damaskus Diserang Rudal Israel, Komandan Senior Iran Tewas
Visa adalah izin masuk yang diberikan kepada orang asing oleh Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus memperoleh visa negara tujuan terlebih dahulu.
Baca Juga :
Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Heboh, Sri Mulyani Buka Suara
Banyak negara masih mewajibkan wisatawan dari Indonesia untuk memiliki visa. Namun, ada juga negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI yang berkunjung.
Sebelum menentukan negara tujuan liburan, penting untuk memeriksa persyaratan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Hal ini karena mengurus visa dapat memerlukan biaya tambahan jika negara tujuan tidak memberlakukan bebas visa bagi wisatawan dari Indonesia.
Meskipun bebas visa, penting untuk memperhatikan biaya, durasi tinggal, persyaratan, dan jenis perjalanan yang berbeda-beda tergantung pada negara tujuan. Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi langsung kepada Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan.
Berikut daftar 79 negara yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti dikutip situs Imigrasi.
Visa Free
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Bermuda
5. Brazil
6. Brunei
7. Cambodia
8. Chile
9. Colombia
10. Cook Islands
11. Dominica
12. Ecuador
13. Fiji
14. Gabon
15. Gambia
16. Guyana
17. Haiti
18. Hong Kong
19. Japan
20. Kazakhstan
21. Kiribati
22. Laos
23. Macao
24. Malaysia
25. Mali
26. Micronesia
27. Morocco
28. Myanmar
29. Namibia
30. Peru
31. Philippines
32. Rwanda
33. Saint Kitts and Nevis
34. Serbia
35. Singapore
36. St. Vincent and the Grenadines
37. Suriname
38. Tajikistan
39. Thailand
40. Timor-Leste
41. Tunisia
42. Turkey
43. Uzbekistan
44. Venezuela
45. Vietnam
Visa on Arrival
Selain bebas visa, terdapat pula jenis Visa on Arrival yang dapat dipergunakan, yakni visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan. Berikut adalah daftar negara yang memberikan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. Burundi
5. Cape Verde
6. Comoros
7. Ethiopia
8. Ghana
9. Guinea-Bissau
10. Jordan
11. Kyrgyzstan
12. Madagascar
13. Malawi
14. Maldives
15. Marshall Islands
16. Mauritania
17. Mauritius
18. Mozambique
19. Nepal
20. Nicaragua
21. Niue
22. Oman
23. Palau
24. Qatar
25. Samoa
26. Seychelles
27. Sierra Leone
28. Somalia
29. Tanzania
30. Togo
31. Tuvalu
32. Zimbabwe
Electronic Travel Authorization(eTA)
Electronic Travel Authorizationadalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secaraonlinesebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:
1. Pakistan
2. Sri Lanka
Halaman Selanjutnya
5. Brazil