Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa seorang anak dengan kewarganegaraan ganda telah memilih untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Junarlis, menyatakan bahwa anak tersebut bernama Ibrahim. Ibrahim menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada hari Jumat (14/6) dan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia karena merasa nyaman tinggal di Aceh.
Ibrahim lahir di Malaysia dan merupakan anak dari perkawinan campuran antarnegara. Ibunya adalah warga negara Indonesia dari Provinsi Aceh, sedangkan ayahnya adalah warga negara Malaysia. Ibrahim tumbuh besar di Provinsi Aceh dan dalam sidang kewarganegaraan ganda, ia memilih untuk menjadi warga negara Indonesia karena sudah terbiasa tinggal di Aceh.
Menurut Junarlis, hasil sidang pewarganegaraan akan disampaikan ke Kemenkumham RI untuk kemudian dikeluarkan surat keputusan penetapan sebagai warga negara Indonesia. Kemenkumham Aceh hanya memfasilitasi penilaian secara formil, dan hasilnya akan diputuskan oleh pusat atau Kemenkumham RI.
Artikel ini ditulis oleh M.Haris Setiady Agus dan diedit oleh Tunggul Susilo, hak cipta © ANTARA 2024.