Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, angkat bicara terkait regulasi terkait pemilihan kepala daerah, terutama putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU, untuk menghapus syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan ini disebut-sebut menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk melenggang sebagai kepala daerah meski sebelumnya dianggap belum cukup umur.
Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon, yaitu 30 tahun.
Kaesang sendiri saat ini digadang-gadang berpotensi menjadi calon kepala daerah, salah satunya di Jakarta.
Menanggapi putusan itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun regulasi yang ditetapkan nantinya oleh KPU RI. Termasuk bila putusan MA itu akhirnya akan difasilitasi.
“Kami KPU DKI pelaksana regulasi, menunggu regulasinya dari pimpinan kami KPU RI,” ujarnya dilansir JawaPos.com, Selasa (3/6).
“Karena regulator-nya KPU RI,” sambung Wahyu.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa KPU RI belum membuat regulasi baru yang mengakomodasi aturan yang diperintah MA tersebut.
“Selama belum ada regulasi yang baru dari KPU RI, kita masih menggunakan regulasi yang masih berlaku,” tandas Wahyu. (fajar)