Kendari (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh warga di wilayah hukumnya untuk mewaspadai penipuan online jual beli barang dengan skema segitiga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko dalam sebuah wawancara pada hari Jumat mengatakan bahwa penipuan online dengan skema segitiga saat ini sedang marak terjadi. Meskipun modus penipuan ini telah beredar cukup lama, masih banyak orang yang menjadi korban karena penipu menggunakan berbagai narasi yang berbeda.
Menurut Bambang Wijanarko, agar tidak menjadi korban penipuan online di media sosial atau platform lainnya, Polda Sultra mengimbau seluruh warga untuk selalu memperhatikan beberapa hal, termasuk memperhatikan harga barang yang akan dibeli.
“Jangan tergiur dengan harga barang yang murah,” kata Bambang Wijanarko.
Bambang Wijanarko juga menekankan agar masyarakat yang ingin membeli barang melalui media sosial selalu memperhatikan narasi yang digunakan oleh penipu. Jika penjual mengatakan bahwa barang atau kendaraan yang akan dijual akan dititipkan ke teman atau saudara dan diminta untuk pergi ke tempat tertentu, hal tersebut patut dicurigai sebagai modus penipuan.
“Jika pembeli, pelaku penipuan akan mengaku sibuk sehingga tidak bisa bertemu langsung. Terkadang pelaku penipuan juga mengaku sebagai makelar,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi untuk membayar secara tunai atau memastikan kecocokan nama dalam rekening bank dengan nama dalam identitas kendaraan yang akan dibeli.
“Pastikan nomor rekening langsung dari penjual dengan bertemu langsung,” jelas Bambang.
Penulis: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Guido Merung
Hak cipta © ANTARA 2024