FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota KPU RI, Betty Epsiloon Idroos, menegaskan bahwa persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menanggapi pertanyaan wartawan ANTARA tentang bagaimana KPU bisa menarik minat paslon perseorangan, Betty menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk mengubah persyaratan ini tanpa adanya revisi undang-undang.
“Syarat dukungan calon ada dalam undang-undang. Tidak bisa diubah tanpa adanya revisi undang-undang terkait dengan pilkada, ada persentasenya dan tidak ada perubahan,” ujar Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.
Betty memberikan contoh bahwa paslon jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta membutuhkan dukungan minimal sekitar 7,5 persen, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun dianggap berat, KPU tetap harus mematuhi aturan tersebut sebagai pelaksana undang-undang.
Menurut Betty, aturan ini sudah berlaku sejak 2016 dan telah diterapkan pada Pilkada 2017 hingga 2020. Oleh karena itu, paslon jalur perseorangan harus mengumpulkan KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. (*)