Presiden Tinjau RSUD Rupit, Muratara
Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (30/5), telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk kasus pembunuhan Vina hingga Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Sidang percobaan pembunuhan oleh 4 WNA Mexico dijaga aparat TNI/Polri
Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Turki Turan Mehmet (30) oleh empat WNA Mexico yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/5), setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang lengkap dengan persenjataan.
Presiden Jokowi perintahkan Kapolri agar kasus Vina dikawal transparan
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dilakukan secara terbuka dan transparan.
Berdasarkan rekaman suara yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5), Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media perihal viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon tersebut.
MA kabulkan uji materiil soal batas minimal usia calon kepala daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Polri tegaskan tidak ada permasalahan dengan Kejagung
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan hubungan antara kepolisian dengan Kejaksaan Agung dalam keadaan baik dan tidak ada permasalahan setelah isu penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri muncul di publik.
“Tidak ada masalah antara kepolisian dan Kejaksaan Agung yang perlu dipermasalahkan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5).
Tersangka korupsi TKD Candibinangun diserahkan ke Kejari Sleman
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyerahkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro, yang juga lurah desa setempat ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (30/5).
“Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (30/5).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024