HomePolitikPenundaan Pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR

Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda. Supratman menyebut bahwa penundaan tersebut dilakukan agar kemerdekaan pers tidak terganggu. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.

Badan Legislasi DPR RI baru sekali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran, yakni Komisi I DPR RI, namun saat ini ditunda pembahasannya sesuai dengan perintah fraksi partai politik. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak karena mengandung pasal-pasal yang kontroversial.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024.

Source link

Exit mobile version