“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKi) mendorong aparat penegak hukum atau APH bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.”
Menurut Boyamin, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dilakukan oleh orang-orang dengan jaringan bisnis yang kuat. Apabila penegakan hukum hanya dilakukan dengan hukum administrasi, para pelaku korupsi akan mudah menyelesaikannya tanpa perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Dampak dari korupsi di sektor pertambangan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Penyidik dari berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK berwenang untuk mengusut kasus-kasus korupsi tanpa perlu khawatir apakah satu pihak mencaplok kewenangan yang lain.
MAKi juga mendesak agar KPK dan kepolisian juga turut menangani kasus-kasus besar korupsi di sektor pertambangan. Jika penegakan hukum tidak menyasar pemilik keuntungan paling besar, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung.
Penyidikan kasus korupsi di sektor pertambangan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan menuntaskan masalah korupsi. Semua pihak harus bersatu dalam memerangi tindak korupsi demi kebaikan bersama.