Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa Indira Chunda Thita Syahrul, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan anggota komisi tersebut di lembaga legislatif tersebut. Indira dilantik sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/9).
Sugeng mengungkapkan bahwa Indira belum aktif sejak dilantik hingga saat ini. Selain itu, ia juga tidak mengetahui secara pasti di komisi mana Indira menjadi anggota di DPR RI.
Menurut laman resmi DPR RI, Indira disebut sebagai Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Nama Indira sebelumnya juga dibahas dalam persidangan SYL, di mana saksi kasus tersebut mengungkapkan bahwa Indira pernah meminta pembayaran untuk pembelian sound system senilai Rp21 juta.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024