Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap Ridwan, seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi jaringan Internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan harga bersama tersangka lainnya Muhammad Arif.