Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalEdward Hutahaean dihukum 3 tahun penjara dalam kasus BTS 4G

Edward Hutahaean dihukum 3 tahun penjara dalam kasus BTS 4G

Jakarta (ANTARA) – Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean atau Edward Hutahaean dituntut hukuman penjara selama 3 tahun terkait kasus pengondisian Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa, dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bersama Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutan, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Edward tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan adalah sikap sopan Edward selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dalam kasus ini, Edward didakwa menerima uang senilai 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, yang sumbernya berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk mengurus masalah penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar masalah tidak dilaporkan dan diinvestigasi oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Dalam dakwaan, perbuatan Edward melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Perbuatannya juga dapat dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer