Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Selasa (11/6). Pemeriksaan besok adalah penjadwalan ulang karena sebelumnya Anwar tidak bisa diperiksa karena menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024.
“Ya, rencananya begitu (pemeriksaan terhadap Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa rencana pemeriksaan terhadap Anwar pada pukul 14.00 WIB.
Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait dengan prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Saptakarsa Hutama. Zico telah menjalani sidang pemeriksaan awal yang digelar secara tertutup pada Rabu (5/6).
Dalam laporannya, Zico menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi. Anwar mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo dan Rullyandi menjadi salah satu ahli yang diajukan Anwar dalam persidangan.
Namun, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan panel tiga untuk sidang PHPU anggota legislatif bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.
Zico menilai tidak pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut. Anwar seharusnya lebih wawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024