HomeKriminalPetani rumput laut mengirim surat kepada Bupati Rote Ndao tentang masalah Montara

Petani rumput laut mengirim surat kepada Bupati Rote Ndao tentang masalah Montara

Kupang (ANTARA) – Sadli H Ardani, seorang petani rumput laut dari desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga menjadi korban pencemaran laut Timor akibat ledakan kilang Minyak Montara pada tahun 2009, mengirim surat terbuka kepada Pemerintah Daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi.

“Melalui kesempatan ini saya hanya ingin memberikan masukan terkait pendistribusian dan ganti rugi Montara yang menurut petani di beberapa desa dianggap tidak adil, khususnya desa Daiama, Desa Tenalai, dan Desa Pukuafu,” katanya dalam surat yang dikirim kepada Bupati Rote Ndao dan diterima oleh ANTARA di Kupang, Senin.

Dia menjelaskan bahwa ketiga desa tersebut merupakan desa pertama yang terkena dampak pencemaran laut Timor saat minyak menyebar hingga ke hampir seluruh perairan NTT.

Meskipun desa-desa itu diakui sebagai desa yang memiliki petani rumput laut murni dan menjadi korban pencemaran, namun sayangnya dalam proses pendistribusian dana ganti rugi hanya diberikan dengan harga Rp11.300 per kilogram, sedangkan desa lain yang memiliki sedikit petani rumput laut seperti desa Tesabela diberikan harga Rp37 ribu per kilogram dan desa Matasio Rp33 ribu per kilogram.

Demikian pula dengan desa-desa lain, dana kompensasi ganti rugi mereka dihargai sebesar Rp43 ribu per kilogram.

“Padahal gugatan class action yang kemudian dimenangkan dilakukan secara bersama-sama, artinya tergabung dalam satu paket gugatan yang terdiri dari dua kabupaten, 81 desa dengan jumlah petani sebanyak 15.483 orang,” ujarnya.

Dengan nilai ganti rugi sebesar 192,5 juta dolar Australia atau setara dengan Rp2,02 triliun.

Dia menambahkan bahwa dalam keputusan pengadilan federal Australia telah disebutkan adanya pembagian dana kompensasi tersebut, dimana donatur harbour litigasi mendapat 30 persen, kantor pengacara Maurice Blackburn mendapat 17 persen, dan 15.483 petani mendapat 53 persen atau sekitar Rp1,70 triliun.

“Menurut kami, jika pengacara bersikap adil, mereka harus menghitung total hasil produksi dari 15.483 petani dan mengalokasikan berapa ratus juta kilogram,” tambahnya.

Sehingga, hak finansial seluruh petani yang mencapai Rp1,70 triliun dibagi berdasarkan total hasil produksi 15.483 petani, sehingga mereka akan mendapatkan harga per kilogramnya.

Sebelumnya, penyaluran dana kompensasi ganti rugi bagi 15.483 petani rumput laut di NTT telah dilakukan kepada para petani, namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan keputusan pengadilan Federal Australia.

Sehingga, sejumlah petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao melaporkan adanya penyelewengan dana kompensasi ke Polda NTT yang diduga dilakukan oleh kantor pengacara Maurice Blackburn yang berbasis di Sydney, Australia.

Yayasan Peduli Timor Barat yang sejak awal menangani kasus ini mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa 81 desa yang diduga terlibat dalam penyaluran dana kompensasi tersebut.

“Kami juga telah melaporkan hal ini kepada New South Wales (NSW) Legal Services Commissioner,” tambahnya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version