Jayapura (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua perusahaan di Papua yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir senilai Rp1 miliar.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Jayapura, mengatakan temuan ini terungkap dalam pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua.
“Pada Jumat (17/5) kami melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua dan hasilnya KPK menemukan dua perusahaan yang memiliki tunggakan PKB sebesar Rp1 miliar,” katanya. Dua perusahaan ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetapi tidak bersikap kooperatif.
“Kami memberikan pendampingan agar tidak ada pembiaran dari pemerintah dan supaya perusahaan patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang dapat berujung pada proses pidana. Perusahaan diharapkan mendukung pembangunan Papua dengan patuh dalam membayar pajak mengingat kondisi fiskal Papua yang sangat terbatas saat ini.
Dian menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kepala Samsat Jayapura, Dian Anggraini, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan lain yang juga menunggak PKB selain dua perusahaan yang disebutkan sebelumnya.
“Namun, kami mengungkapkan data dari dua perusahaan ini kepada KPK karena nilai tunggakan yang paling besar dan kami mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan,” katanya.
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024