Pangkalpinang (ANTARA) – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengungkapkan bahwa lima smelter terkait kasus korupsi dalam bisnis timah di Kepulauan Babel telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 pekerja. “Data mengenai pekerja yang di-PHK di lima smelter ini masih belum valid, namun perkiraan angkanya sudah melebihi seribu pekerja yang telah dipecat oleh perusahaan,” ujar Syafrizal ZA di Pangkalpinang pada hari Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang di-PHK berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, dan juga terdiri dari pekerja IUP smelter atau sopir yang mengangkut hasil tambang sekitar 500 orang. “Pemecatan pekerja di internal smelter mencapai 500 orang, sementara pekerja dari sektor IUP, sopir, dan sektor lainnya sekitar 500 orang juga dipecat karena perusahaan tidak beroperasi selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Syafrizal menambahkan bahwa instansi terkait sedang melakukan pendataan terhadap pekerja yang di-PHK ini. “Dalam waktu dekat, kita akan mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah ada 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi akibat dari penyitaan aset smelter yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Febrie Adriansyah dari Jampidsus Kejaksaan Agung dalam keterangannya menyebutkan bahwa Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam kasus tindak pidana korupsi dalam bisnis pertambangan di Babel.
Lima smelter yang telah disita oleh Kejaksaan Agung adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT). “Tindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menghentikan aktivitas eksplorasi timah oleh masyarakat yang berdampak pada kehilangan pekerjaan, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ke depan,” katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024