Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Maulani terhadap kakak iparnya bernama Susana (35) dengan menggunakan pisau sebanyak 38 tusukan dan kemudian membuang jasadnya ke Kabupaten Tanah Laut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, pada hari Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku berhasil ditangkap di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Rabu (24/4). Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi yang berbeda, seperti pisau dapur dan kain yang digunakan untuk mencekik korban,” ujarnya.
Awalnya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukanlah mengenai pembunuhan, tetapi terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku sengaja menyembunyikan jasad korban dan merencanakan agar perbuatannya tidak diketahui oleh kakak kandungnya, yakni Irmanto Abbas, yang juga merupakan suami korban.
Pada saat kejadian, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat setelah menemukan bercak darah, ternyata istrinya tidak berada di rumah, sepeda motor miliknya hilang, dan telepon seluler milik istrinya juga tidak ada.
Namun, petugas kepolisian menduga ada kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah melakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku menusuk korban sebanyak 38 kali dan mencekik lehernya menggunakan kain untuk memastikan korban meninggal.
Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban sementara waktu di kamar yang dibungkus dengan kain kasur. Dia juga menunggu situasi tenang sebelum akhirnya pada jam 02.00 WITA, membawa jasad korban menggunakan mobil sewa menuju Kabupaten Tanah Laut untuk membuangnya.
Sebelum membuang jasad korban ke luar daerah, pelaku sempat menjual beberapa barang pribadi korban di Kota Banjarmasin. Polresta Banjarmasin juga mengungkap bahwa suami korban telah dikelabui oleh adik kandungnya sendiri (pelaku) dengan memberikan informasi palsu mengenai keadaan korban.
Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui bahwa motivasi pelaku adalah rasa sakit hati terhadap kakak iparnya karena merasa tersinggung dengan percakapan antara korban dan abang kandungnya. Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP yang dapat dikenakan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah disunting oleh Laode Masrafi.