HomePolitikPemilu Sudah Selesai Menurut Perspektif Hukum Menurut Mahfud

Pemilu Sudah Selesai Menurut Perspektif Hukum Menurut Mahfud

Jakarta (ANTARA) – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah selesai secara hukum. Hal ini karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya adalah permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan karena pokok dari pilpres sudah selesai. Penentuan hasil sengketa pemilu bisa dilakukan dengan dua cara, yakni jika setelah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberitahu KPU hingga hari ketiga tanpa ada gugatan, maka pilpres dianggap selesai. Namun, jika ada yang mengajukan gugatan pada hari ketiga, pilpres dianggap selesai setelah ada vonis. Kedua pasangan calon melakukan gugatan ke MK, dan setelah vonisnya dijatuhkan hari itu, diputuskan bahwa pilpres telah selesai secara hukum.

“Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan secara hukum dan tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mengajukan lima tuntutan. Salah satunya adalah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK menolak semua tuntutan tersebut dan menganggap pemilu pilpres 2024 telah selesai secara hukum.

Source link

Exit mobile version