Sunday, October 27, 2024
HomePolitikPenghitungan ulang surat suara dilakukan oleh 147 TPS di Kaltim

Penghitungan ulang surat suara dilakukan oleh 147 TPS di Kaltim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan calon legislatif DPR RI dari 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim di Samarinda, pada Rabu (26/6). Penghitungan ulang surat suara tersebut dilakukan atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum calon legislatif DPR RI di daerah pemilihan Kaltim. (Hanifan Ma’ruf/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer