Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum yang dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA pada Senin (3/6), masih layak untuk dibaca sebagai informasi pagi ini.
1. Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan korupsi timah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyerahan kasus ini merupakan penyerahan tahap II, yang melibatkan tersangka beserta barang bukti.
2. Febri Diansyah menerima honor sebesar Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat mendampingi proses hukum SYL.
Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 juta selama penyelidikan dan Rp3,1 miliar selama tahap penyidikan saat mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian tersebut.
3. SYL mengajukan permintaan agar proses perkara TPPU terhadap dirinya tidak ditunda.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta agar proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya tidak ditunda, agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
4. Komisi III DPR menyetujui naturalisasi Calvin dan Jens.
Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi kepada dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di kompleks parlemen, Jakarta.
5. Polri berharap Thailand segera menangkap dan menyerahkan Fredi Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, berharap agar Thailand segera menangkap buronan nomor 1 mereka, Chaowalit Thungduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman, sehingga bandar narkoba Fredi Pratama yang bersembunyi di Thailand juga dapat segera ditangkap dan diserahkan kepada Polri.
Artikel ini disusun oleh Fauzi
Disunting oleh Didik Kusbiantoro
Hak cipta © ANTARA 2024