Sebuah video viral di media sosial menunjukkan mobil polisi mengejar Mitsubishi Pajero Sport di tol Jatiasih, Bekasi.
Karena merasa risih dengan pengejaran oleh petugas polisi bukan Patroli Jalan Raya (PJR), perekam video memutuskan untuk merekam dan mengunggahnya di akun TikTok @walangsungsang317.
“Maksudnya Apa coba bukan PJR ko ngejar 2. Tapi setelah kita video, tutup kaca, (mobil polisi) langsung menghilang,” tulis narasi dalam video tersebut.
Dalam video lain, juga terdapat kalimat yang menyudutkan pihak kepolisian.
“Apa yang anda pikirkan?? Ketika pengayom masyarakat berkelakuan seperti ini !?? Sejak Kapan Unit ETLE GAKUM pindah tugas, dijalan Tol udah kaya PJR.”
Klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai pengejaran itu juga telah diberikan. Petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap mobil Mitsubishi Pajero Sport karena menggunakan plat nomor palsu.
Plat nomor yang terpasang pada mobil tersebut yaitu B 11 VAN, yang seharusnya digunakan untuk mobil BMW.
Saat melakukan pengejaran, petugas polisi juga merekam kejadian tersebut dari sisi berbeda dan terdengar anggota di dalam mobil melaporkan pengejaran karena penggunaan plat nomor palsu.
Pihak kepolisian menghimbau pemilik mobil Pajero Sport tersebut untuk segera melaporkan ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu 1 x 24 jam.
Perlu diketahui bahwa pemakaian plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Keseluruhan informasi mengenai penggunaan plat nomor harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara atau denda, serta pemalsuan yang dapat dijerat pasal 263 KUHP.