Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalPengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Sekjen DPR

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Sekjen DPR

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terhadap KPK.

Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan di PN Jaksel yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Samuar, pada hari Senin.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa pada sidang tersebut hakim telah membacakan penetapan yang mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Alasan pencabutan gugatan tidak dijelaskan, namun permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon.

KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR RI. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen proyek, alat elektronik, dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan para pihak yang menjadi tersangka.

Seluruh dokumen dan transaksi keuangan yang ditemukan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer