Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengadakan operasi pasar untuk barang-barang ilegal yang terkena cukai, seperti rokok ilegal, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
“Operasi ini dilakukan secara berkala untuk menargetkan pedagang yang menjual rokok ilegal, HPTL, dan MMEA,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana di Banjarmasin, Sabtu.
Selama tiga hari terakhir, operasi dilaksanakan di Banjarmasin, dan berhasil menyita 16.280 batang rokok ilegal, tujuh HPTL, dan lima botol MMEA. Dari tindakan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp17 juta.
Teddy juga mengungkapkan bahwa selain melakukan tindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut, setiap operasi pasar juga dilakukan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Petugas juga memberikan peringatan tentang bahaya dari peredaran barang-barang ilegal yang semakin meningkat.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung pemberantasan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Tindakan terhadap tembakau dan minuman ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan ketidaklekatannya pita cukai.
Teddy menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang-barang yang membahayakan keamanan negara, serta merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat.
Artikel ini disusun oleh Firman dan diedit oleh Adi Lazuardi. Copyright © ANTARA 2024.